AMILIN
A. Pengertian Amilin
§
Amil
Zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan
urusan zakat, mulai dari proses
penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai keproses pendistribusiannya,
serta tugas pencatatan masuk dan keluarnya dana tersebut.
Istilah Lain Untuk Amilin
□
As
Saai' :
petugas yang diutus kholifah untuk menghimpun zakat
□
Mushodiq : karena tugasnya menghimpun zakat
□
Al
haasyir :
tugasnya menghimpun zakat
□
Al
Arif :
pemberi penjelasan data mengenai fakir & miskin dan ashnaf mustahiq lainnya dari sisi kelayakan
sebagai mustahik
Pendapat Ulama
Tentang Amil
□
Imam
Nawawi : Jika seorang
amil tidak bisa melaksanakan tugas
rangkap sebagai penghimpun, pencatat dan tugas lainnya maka petugas amil
dapat ditambah sesuai kebutuhan
□
As-Syaibani
: Yang termasuk
katagori amil adalah : pencatat petugas distribusi, penghimpun, Referensi,
akuntan zakat dan bendaharawan.
□
Mardawi menambahkan : bahkan pada pekerjaan yang
sifatnya operasional seperti Sopir, Security dan lain-lain.
B. Kriteria Amilin
□
Dikukuhkan
oleh Imam (Pemerintah)
□
Muslim,
Mukallaf
□
Amanah
□
Memahami
Fikih Zakat
□
Pria
(untuk tugas kepemimpinan)
·
Tugas-tugas
yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena
berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ulama fikih, antara lain muslim,
laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat ( Fatwa Zakat 1994)
C. Tugas dan Kewajiban Amilin
□
Menghimpun
dan Mendistribusikan Zakat
□
Tugas-tugas
lainnya adalah merupakan derivatif (turunan) dari tugas utama di atas, seperti
tugas pencatatan, pemeliharaan, pengelolaan, dan sebagainya.
□
Sebagai
penyuluh yang memberikan penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan
sifat-sifat harta wajib zakat, kriteria
yang disebut mustahiq.
□
Mengalihkan,
menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh syariah dan direkomendasikan pada Seminar Masalah Zakat
Kontemporer III yang disponsori oleh Lembaga Zakat Kuwait.
D. Tanggung Jawab dan Hak
□
Amil
harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila
sebabnya kelalaian amil. Tapi tidak ada tuntutan untuyk mengganti apabila sebab kerusakannya adalah alami.
□
Amil
berhak untuk ijtihad dalam konteks zakat (misal dalam penghimpunan dan
pendistribusian)
□
Berhak
untuk menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program.
E. Adab / Etika Amilin
□
Bersikap
adil tidak dzolim
□
Selalu
menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat
□
Semangat
untuk lebih faham tentang fikih zakat
□
Waspada
untuk tidak korup
□
Ikhlas
□
Mendoakan
muzakki
□
Segera
dalam penyaluran.






0 comments:
Post a Comment