Ari

amilin


AMILIN

A.   Pengertian Amilin
§  Amil Zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses  penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, sampai keproses pendistribusiannya, serta tugas pencatatan masuk dan keluarnya dana tersebut.

Istilah Lain Untuk Amilin
   As Saai'      :  petugas yang diutus kholifah untuk menghimpun zakat
   Mushodiq   :  karena tugasnya menghimpun zakat
   Al haasyir   :  tugasnya menghimpun zakat
   Al Arif                   : pemberi penjelasan data mengenai fakir & miskin dan                               ashnaf mustahiq lainnya dari sisi kelayakan sebagai mustahik

Pendapat Ulama  Tentang Amil
   Imam Nawawi : Jika seorang amil tidak bisa melaksanakan tugas  rangkap sebagai penghimpun, pencatat dan tugas lainnya maka petugas amil dapat ditambah sesuai kebutuhan
   As-Syaibani : Yang termasuk katagori amil adalah : pencatat petugas distribusi, penghimpun, Referensi, akuntan zakat dan bendaharawan.
   Mardawi menambahkan : bahkan pada pekerjaan yang sifatnya operasional seperti Sopir, Security dan lain-lain.

B.   Kriteria Amilin
      Dikukuhkan oleh Imam (Pemerintah)
      Muslim, Mukallaf
      Amanah
      Memahami Fikih Zakat
      Pria (untuk tugas kepemimpinan)

·         Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat ( Fatwa Zakat 1994)

C.   Tugas dan Kewajiban Amilin
   Menghimpun dan Mendistribusikan Zakat
   Tugas-tugas lainnya adalah merupakan derivatif (turunan) dari tugas utama di atas, seperti tugas pencatatan, pemeliharaan, pengelolaan, dan sebagainya.
   Sebagai penyuluh yang memberikan penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat harta wajib zakat, kriteria  yang disebut mustahiq.
   Mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syariah dan direkomendasikan pada Seminar Masalah Zakat Kontemporer III yang disponsori oleh Lembaga Zakat Kuwait.

D.   Tanggung Jawab dan Hak

   Amil harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kemusnahan dana zakat, apabila sebabnya kelalaian amil. Tapi tidak ada tuntutan untuyk mengganti apabila  sebab kerusakannya adalah alami.
   Amil berhak untuk ijtihad dalam konteks zakat (misal dalam penghimpunan dan pendistribusian)
   Berhak untuk menggunakan sarana-sarana yang mendukung terlaksananya program.

E.   Adab / Etika Amilin
   Bersikap adil tidak dzolim
   Selalu menghimbau orang lain untuk menunaikan zakat
   Semangat untuk lebih faham tentang fikih zakat
   Waspada untuk tidak korup
   Ikhlas
   Mendoakan muzakki
   Segera dalam penyaluran.

0 comments:

Post a Comment