Ari

Makanan dan Kosmetik Berbahaya


KATA PENGANTAR



Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah berjudul “Makanan dan Kosmetik Berbahaya
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.


Kadungora,  Desember 2013

Penulis


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Tujuan Penulisan.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Zat Berbahaya Pada Makanan..................................................................... 2
B.     Macam-Macam Zat Berbahaya serta Dampaknya....................................... 2
C.     Pengertian kosmetik..................................................................................... 4
D.    Bahan Kosmetik .......................................................................................... 4
E.     Kosmetik berbahaya..................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan.................................................................................................. 7
B.     Saran............................................................................................................ 7
Daftar Pustaka.................................................................................................. ....... 8

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Sekarang ini banyak sekali bahan kimia dan berbagai campuran-campuran lain dibuat dan diciptakan untuk membuat pekerjaan manusia dalam membuat makanan dan kosmetik lebih efektif dan efisien. Tetapi di samping untuk makanan dibuat juga bahan kimia untuk pembuatan kebutuhan lain. Di mana bahan kimia tersebut tidak boleh dipergunakan dalam pembuatan makanan dan kosmetik dan dapat berakibat fatal.
Hal ini sangat penting dan juga memprihatinkan. Fenomena ini merupakan salah satu masalah dan kebrobokan bangsa yang harus diperbaiki. Janganlah sampai membiarkan hal ini terus berlarut dan akhirnya akibat menumpuk di masa depan. Oleh karena itu, saya berusaha merangkum sedemikian rupa dan mencoba membedah apa saja yang seharusnya dilakukan dan mengapa hal ini menjadi hal yang sangat penting.
Apa itu boraks, formalin dan pemutih. Faktor apa yang mendorong pihak-pihak tertentu untuk  menggunakan boraks, formalin dan pemutih. Jenis pangan apa saja yang menjadi sasaran penggunaan boraks dan pemutih. Bagaimana mengetahui suatu pangan sudah di beri boraks atau pemutih. Apa akibat penggunaan boraks dan pemutih pada produk pangan.


B.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah penulis ingin menetahui penyalahgunaan zat-zat berbahaya dalam makanan.







BAB II
PEMBAHASAN



A.     Zat Berbahaya Pada Makanan
Description: http://duniaanakita.com/wp-content/uploads/2010/08/contoh-makanan-menggunakan-rhodamin.jpgZat berbahaya umum juga disebut dengan zat adiktif, yaitu obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organism hidup dapat menyebabkan kerja biologi terhambat. Dalam hal ini, penggunaan zat tambahan dalam produk pangan pun menimbulkan beberapa dampak yang mengganggu system kerja organ tubuh dalam proses metabolisme sehingga zat tambahan tersebut termasuk adiktif.

B.     Macam-Macam Zat Berbahaya serta Dampaknya
Pengertian dan dampak yang ditimbulkan dari zat – zat yang membahayakan, yang kebayakan dipakai sebagai bahan tambahan produk pangan tersebut yaitu :
1.      Formalin
Formalin adalah larutan 37% Formaldehida dalam air yang biasanya mengandung 10 – 15% methanol untuk mencegah polimerisasi. Formalin banyak digunaan sebagai desinfektan untuk pembersih lantai, kapal, gudang, dan pakaian, sebagai germisida dan fungisida pada tanaman dan Sayuran , serta sebagai pembasmi lalat dan serangga lainnya.
Menurut BPOM penggunaan formalin pada produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Dampak formalin pada tubuh manusia dapat bersifat :
Akut : Efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : Seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing.
Kronik : Efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : Seperti iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pancreas, system saraf pusat, dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen. Megkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat dalam waktu jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.
Formalin sangat mudah diserap oleh tubuh melalui saluran pernafasan dan pencernaan. Penggunaan formalin dalam jangka panjang dapat berakibat buruk pada organ tubuh. Karena beracun, pada kemasan formalin diberi label yang bertuliskan “Jangan menggunakan formalin untuk mengawetkan pangan seperti mie dan tahu”.
2.      Boraks
Boraks adalah senyawa berbentuk Kristal putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekana normal. Dalam air borak berubah menjadi Natrium Hidroksida dan Asam Borat. Boraks umumnya digunakan untuk memantri logam, pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet kayu, dan pembasmi kecoa.
Asam Borat maupun Boraks adalah racun bagi sel – sel tubuh, berbahaya bagi susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Jangan mengunakan Boraks dalam pembuatan bakso, kerupuk, mie dan sejenisnya.
3.      Rhodamin – B
Rhodamin – B adalah zat pewarna sintetis berbentuk serbuk Kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan berwarna merah terang berflourenses. Rhodamin – B ummnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil. Percobaan pada binatang menunjukan bahwa zat ini diseap lebih banyak pada saluran pencernaan.
Kerusakan pada hati tikus terjadi sebagai akibat pakannya mengandung Rhodamin – B dalam konsentrasi yang tinggi. Mengkonsumsi zat ini dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gangguan pada fungsi hati dan bias menngakibatkan kanker hati. Jangan mewarnai pangan dengan Rhodamin – B.
4.      Metanil Yellow
Metanil Yellow adalah zat pewarna sintesis berbentuk serbuk bewarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak larut dalam benzene, eter, dan sedikit larut dalam aseton. Metanil Yelow umumnya dugunakan sebagai pewarna tekstil dan cat serta sebagai indicator reaksi netralisasi asam – basa.
Zat ini adalah senyawa kimia dari Azo Aromatik yang dapat menimbulkan tomur dalam berbagai jaringan hati, kandung lemih, saluran pencernaan atau jaingan kulit. Jangan mewarnai pangan dengan Metanil Yellow.
Dari berbagai jenis bahan – bahan yang telah disebutkan diatas dan dinyatakan sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia dalan jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari produksi, eksport – import, pendistribusian barang, maupun penjualan dan pemasarannya haruslah dilakukan pengawasan yang ketat sehingga tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya tersebut sebagai bahan tambahan makanan pada produk – produk pangan yang beredar dimasyarakat.

C.    Pengertian kosmetik
Description: http://cdn.klimg.com/vemale.com/p/kosmetik_berbahaya_-_merdeka.jpgKosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani) yang berarti berhias. Dalam Islam, wanita boleh tampil cantik untuk suaminya, bukan orang lain. Oleh karena itu, kosmetik yang digunakan diniatkan untuk kesenangan suaminya. Demikianlah Islam membolehkan wanita muslimah untuk tampil cantik dihadapan suaminya, seperti hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud dan Nasai, bahwa seorang wanita dilarang berhias untuk orang lain selain suaminya, maka Allah akan membakarnya dengan api neraka karena berhias untuk selain suaminya adalah termasuk  tabarruj.

D.    Bahan kosmetik
Pada umumnya kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya. Bahan kosmetik terdiri dari:
a.       Bahan dasar (vehikulum), merupakan dasar untuk bahan lain/sebagai pelarut. Bahan dasar kosmetik pada umumnya terdiri dari air atau campuran dengan bahan dasar lain, alcohol atau campurannya, vaselin atau campurannya, minyak ta garam minyak dengan campurannya, talcum atau campurannya.
b.      Bahan aktif, merupakan bahan terpenting  dan mempunyai daya kerja yang diunggulkan dalam kosmetik tersebut. Konsentrasi bahan aktif pada umumnya kecil, namun dapat pula tinggi apabila bahan tersebut sekaligus berperan sebagai bahan dasar misalnya bahan aktif dalam sediaan pembersih muka.
c.       Bahan untuk menstabilkan campuran, adalah bahan-bahan utuk menstabilkan campuran sehingga kosmetik dapat lebih stabil, baik dalam warna, baud an bentuk fisik. Adapun bahan-bahan tersebut adalah: Pertama, emulgator, yaitu bahan yang memungkinkan tercampurnya semua bahan secara merata misalnya lanolin, gliserin, alcohol, lilin, gliseril, monosterarat. Kedua, pengawet, yairu bahan yang dapat mengawetkan kosmetik dalam jangka waktu selama mungkin agar dapat digunakan lebih lama. Pengawet dapat bersifat antikuman sehingga dapat menangkal terjadinya bau tengik karena antivitasmikroba sehingga kosmetik menjadi lebih stabil, missal asam benzoate, alcohol, formaldehid.[2]

E.     Kosmetik berbahaya
a.       Merkuri (HG) atau air raksa, merupakan senyawa logam berat yang berbahaya dan bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi yang kecil. Ada tiga macam bentuk mercuri yaitu uap Hg (unsur Hg), garam Hg dan Hg organic. Unsur Hg biasanya digunakan dalam laboratorium penelitian, sedangkan garam Hg pernah digunakan untuk obat cacing (HgCl2), bahkan sekarang sering digunakan untuk obat kulit sebagai antiseptic. Selain itu garam Hg juga digunakan dalam industry elektronik, pembuatan plastic, fungisida, germisida, formula algam untuk tambal gigi.
Efek mercuri dalam krim pemutih:
1)       Timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi.
2)       Menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf, ginjal, maupun otak.
3)       Mengganggu perkembangan janin terutama digunakan dalam dosis tinggi.
4)       Dalam jangka pendek pemakaian merkuri dalam dosis tinggi menyebabkan mutah-mutah, diare dan kerusakan ginjal bahkan menyebabkan kanker pada manusia karena merkuri termasuk zat karsinogenik.
b.      Hidroquinon (>2%). Hidroquinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam. Hidroquinon tidak boleh digunakan dalam waktu yang lama. Jika pemakaian >2% harus dibawah control dokter. Penggunaan yang berlebihan akan menyebabkan oochronosis terhadap orang yang berkulit gelap. Oochronosis adalah kulit berbintil seperti pasir dan berwarna coklat kebiruan dan akan merasa kulit seperti terbakar dan gatal.Hidroquinon dalam kulit akan menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah terbakar, menyebabkan kelainan pada ginjal bahkan kanker darah dan kanker sel hati.
c.       Retinoid Acid/Tretinoin
Retinoid yaitu istilah untuk vitamin A murni dan semua keturunannya. Retinoid Acid yaitu turunan vitamin A yang juga digunakan sebagai bahan utama produk perawatan wajah yang diberi merek dagang retin-A, Renova, maupun Retinova. Retinoid Acid ini dikenal dengan nama tretinoin. Retinyl Palmitate yaitu turunan vitamin A dan umumnya digunakan dalam dosis kecil pada produk perawatan. Retinol Linoleate yaitu salah satu turunan vitamin A Retinol yaitu bentuk vitamin A murni yang aman dan banyak digunakan.
Sebenarnya penggunan vitamin A dalam produk perawatan kulit sudah ada sejak tahun 50-an, yang merupakan hal baru yaitu penggunaan dalam jumlah banyak. Mulanya jenis vitamin A yang digunakan adalah retin-A untuk obat jerawat. Ternyata dalam penggunaan retin-A jerawat mereka reda, garis-garis halus diwajah ikut menipis. Tetapi memiliki efek samping, yaitu kulit jadi lebih peka hingga tampak memerah, kering dan mengelupas serta terasa gatal, terlebih jika terkena sinar matahari.
d.      Bahan warna Rhodamin
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 (Cl Pigment Red 53:D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintesis yang pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan kerusakan hati.
e.       Deithylene Glyco (DEG)
DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi system saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal, dan kematian.
Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dilarang sesuai dengan Peraaturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.Ancaman hukumannya pun cukup berat yang melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat diancam hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000. selain itu pelaku usaha juga dapat dikenakan tuntutan pelanggaran UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.     Kesimpulan
Dari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kesadaran konsumen jauh dari yang diharapkan, termasuk diantaranya keharusan membaca label sebelum menjatuhkan pilihan untuk membeli. Dalam hal ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus. Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya. Dalam kasus keracunan makananan akhir-akhir ini terkesan dianggap biasa saja dan tidak ada pemikiran atau kesadaran untuk melaporkannya ke instansi yang berwenang.
Maka dari penjelasan diatas alangkah baiknya adalah pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas saat ini sering dan selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku usaha maupun para distributor yang merupakan penyedia barang yang langsung dapat bertemu dengan konsumen ataupun pelanggan.

B.     Saran
Para pelaku usaha baik sebagai produsen, pedagang/distributor maupun importir turut bertanggung jawab dalam penerapan ketentuan Pemerintah khususnya mengenai label pangan antara lain kewajiban pencantuman kadaluarsa serta label berbahasa Indonesia.













DAFTAR PUSTAKA


• http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/hasil-kajian-bpkn-di-bidang-pangan.html
• http://www.scribd.com/doc/17633440/Pengertian-Zat-Adiktif
• http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/pengertian-pangan /






0 comments:

Post a Comment