KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah berjudul “Makanan dan Kosmetik Berbahaya”
Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.
Kadungora, Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Tujuan Penulisan.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Zat Berbahaya Pada Makanan..................................................................... 2
B. Macam-Macam Zat Berbahaya serta Dampaknya....................................... 2
C. Pengertian kosmetik..................................................................................... 4
D. Bahan Kosmetik .......................................................................................... 4
E. Kosmetik berbahaya..................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan.................................................................................................. 7
B. Saran............................................................................................................ 7
Daftar Pustaka.................................................................................................. ....... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sekarang ini
banyak sekali bahan kimia dan berbagai campuran-campuran lain dibuat dan
diciptakan untuk membuat pekerjaan manusia dalam membuat makanan dan kosmetik lebih
efektif dan efisien. Tetapi di samping untuk makanan dibuat juga bahan kimia
untuk pembuatan kebutuhan lain. Di mana bahan kimia tersebut tidak boleh
dipergunakan dalam pembuatan makanan dan kosmetik dan dapat berakibat fatal.
Hal ini
sangat penting dan juga memprihatinkan. Fenomena ini merupakan salah satu
masalah dan kebrobokan bangsa yang harus diperbaiki. Janganlah sampai
membiarkan hal ini terus berlarut dan akhirnya akibat menumpuk di masa depan.
Oleh karena itu, saya berusaha merangkum sedemikian rupa dan mencoba membedah
apa saja yang seharusnya dilakukan dan mengapa hal ini menjadi hal yang sangat
penting.
Apa itu
boraks, formalin dan pemutih. Faktor apa yang mendorong pihak-pihak tertentu
untuk menggunakan boraks, formalin dan pemutih. Jenis pangan apa saja
yang menjadi sasaran penggunaan boraks dan pemutih. Bagaimana mengetahui suatu
pangan sudah di beri boraks atau pemutih. Apa akibat penggunaan boraks dan
pemutih pada produk pangan.
B. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah penulis ingin
menetahui penyalahgunaan zat-zat berbahaya dalam makanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Zat Berbahaya
Pada Makanan
Zat berbahaya umum juga disebut dengan zat adiktif,
yaitu obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organism hidup
dapat menyebabkan kerja biologi terhambat. Dalam hal ini, penggunaan zat
tambahan dalam produk pangan pun menimbulkan beberapa dampak yang mengganggu
system kerja organ tubuh dalam proses metabolisme sehingga zat tambahan
tersebut termasuk adiktif.
B. Macam-Macam Zat Berbahaya serta Dampaknya
Pengertian dan dampak yang
ditimbulkan dari zat – zat yang membahayakan, yang kebayakan dipakai sebagai
bahan tambahan produk pangan tersebut yaitu :
1.
Formalin
Formalin adalah larutan 37%
Formaldehida dalam air yang biasanya mengandung 10 – 15% methanol untuk
mencegah polimerisasi. Formalin banyak digunaan sebagai desinfektan untuk
pembersih lantai, kapal, gudang, dan pakaian, sebagai germisida dan fungisida
pada tanaman dan Sayuran , serta sebagai pembasmi lalat dan serangga lainnya.
Menurut BPOM penggunaan formalin
pada produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek
jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Dampak
formalin pada tubuh manusia dapat bersifat :
Akut : Efek pada kesehatan manusia
langsung terlihat : Seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual,
muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing.
Kronik : Efek pada kesehatan manusia
terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : Seperti
iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pancreas,
system saraf pusat, dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan
pada manusia diduga bersifat karsinogen. Megkonsumsi bahan makanan yang mengandung
formalin, efek sampingnya terlihat dalam waktu jangka panjang, karena terjadi
akumulasi formalin dalam tubuh.
Formalin sangat mudah diserap oleh
tubuh melalui saluran pernafasan dan pencernaan. Penggunaan formalin dalam
jangka panjang dapat berakibat buruk pada organ tubuh. Karena beracun, pada
kemasan formalin diberi label yang bertuliskan “Jangan menggunakan formalin
untuk mengawetkan pangan seperti mie dan tahu”.
2.
Boraks
Boraks adalah senyawa berbentuk
Kristal putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekana normal. Dalam air
borak berubah menjadi Natrium Hidroksida dan Asam Borat. Boraks umumnya
digunakan untuk memantri logam, pembuatan gelas dan enamel, sebagai pengawet
kayu, dan pembasmi kecoa.
Asam Borat maupun Boraks adalah
racun bagi sel – sel tubuh, berbahaya bagi susunan syaraf pusat, ginjal dan
hati. Jangan mengunakan Boraks dalam pembuatan bakso, kerupuk, mie dan
sejenisnya.
3.
Rhodamin – B
Rhodamin – B adalah zat pewarna
sintetis berbentuk serbuk Kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak
berbau, dan dalam larutan berwarna merah terang berflourenses. Rhodamin – B
ummnya digunakan sebagai pewarna kertas dan tekstil. Percobaan pada binatang
menunjukan bahwa zat ini diseap lebih banyak pada saluran pencernaan.
Kerusakan pada hati tikus terjadi
sebagai akibat pakannya mengandung Rhodamin – B dalam konsentrasi yang tinggi.
Mengkonsumsi zat ini dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan gangguan
pada fungsi hati dan bias menngakibatkan kanker hati. Jangan mewarnai pangan
dengan Rhodamin – B.
4.
Metanil Yellow
Metanil Yellow adalah zat pewarna
sintesis berbentuk serbuk bewarna kuning kecoklatan, larut dalam air, agak
larut dalam benzene, eter, dan sedikit larut dalam aseton. Metanil Yelow
umumnya dugunakan sebagai pewarna tekstil dan cat serta sebagai indicator
reaksi netralisasi asam – basa.
Zat ini adalah senyawa kimia dari
Azo Aromatik yang dapat menimbulkan tomur dalam berbagai jaringan hati, kandung
lemih, saluran pencernaan atau jaingan kulit. Jangan mewarnai pangan dengan
Metanil Yellow.
Dari berbagai jenis bahan – bahan
yang telah disebutkan diatas dan dinyatakan sangat berbahaya bagi tubuh dan
kesehatan manusia dalan jangka pendek maupun jangka panjang, mulai dari
produksi, eksport – import, pendistribusian barang, maupun penjualan dan
pemasarannya haruslah dilakukan pengawasan yang ketat sehingga tidak ada lagi
pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya tersebut sebagai bahan tambahan
makanan pada produk – produk pangan yang beredar dimasyarakat.
C. Pengertian kosmetik
Kosmetik berasal dari kata kosmein (Yunani)
yang berarti berhias. Dalam Islam, wanita boleh tampil cantik untuk suaminya,
bukan orang lain. Oleh karena itu, kosmetik yang digunakan diniatkan untuk
kesenangan suaminya. Demikianlah Islam membolehkan wanita muslimah untuk tampil
cantik dihadapan suaminya, seperti hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad Abu
Daud dan Nasai, bahwa seorang wanita dilarang berhias untuk orang lain selain
suaminya, maka Allah akan membakarnya dengan api neraka karena berhias untuk
selain suaminya adalah termasuk tabarruj.
D. Bahan kosmetik
Pada umumnya kosmetik terdiri dari
berbagai macam bahan yang mempunyai fungsi tertentu didalamnya. Bahan kosmetik
terdiri dari:
a.
Bahan dasar (vehikulum), merupakan dasar untuk bahan
lain/sebagai pelarut. Bahan dasar kosmetik pada umumnya terdiri dari air atau
campuran dengan bahan dasar lain, alcohol atau campurannya, vaselin atau
campurannya, minyak ta garam minyak dengan campurannya, talcum atau
campurannya.
b.
Bahan aktif, merupakan bahan terpenting dan
mempunyai daya kerja yang diunggulkan dalam kosmetik tersebut. Konsentrasi
bahan aktif pada umumnya kecil, namun dapat pula tinggi apabila bahan tersebut
sekaligus berperan sebagai bahan dasar misalnya bahan aktif dalam sediaan
pembersih muka.
c.
Bahan untuk menstabilkan campuran, adalah bahan-bahan
utuk menstabilkan campuran sehingga kosmetik dapat lebih stabil, baik dalam
warna, baud an bentuk fisik. Adapun bahan-bahan tersebut adalah: Pertama,
emulgator, yaitu bahan yang memungkinkan tercampurnya semua bahan secara merata
misalnya lanolin, gliserin, alcohol, lilin, gliseril, monosterarat. Kedua,
pengawet, yairu bahan yang dapat mengawetkan kosmetik dalam jangka waktu selama
mungkin agar dapat digunakan lebih lama. Pengawet dapat bersifat antikuman
sehingga dapat menangkal terjadinya bau tengik karena antivitasmikroba sehingga
kosmetik menjadi lebih stabil, missal asam benzoate, alcohol, formaldehid.[2]
E. Kosmetik berbahaya
a.
Merkuri (HG) atau air raksa, merupakan senyawa logam
berat yang berbahaya dan bersifat racun sekalipun dalam konsentrasi yang kecil.
Ada tiga macam bentuk mercuri yaitu uap Hg (unsur Hg), garam Hg dan Hg organic.
Unsur Hg biasanya digunakan dalam laboratorium penelitian, sedangkan garam Hg
pernah digunakan untuk obat cacing (HgCl2), bahkan sekarang sering
digunakan untuk obat kulit sebagai antiseptic. Selain itu garam Hg juga
digunakan dalam industry elektronik, pembuatan plastic, fungisida, germisida,
formula algam untuk tambal gigi.
Efek mercuri dalam krim pemutih:
1)
Timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit, alergi,
iritasi.
2)
Menyebabkan kerusakan permanen pada susunan syaraf,
ginjal, maupun otak.
3)
Mengganggu perkembangan janin terutama digunakan dalam
dosis tinggi.
4)
Dalam jangka pendek pemakaian merkuri dalam dosis
tinggi menyebabkan mutah-mutah, diare dan kerusakan ginjal bahkan menyebabkan
kanker pada manusia karena merkuri termasuk zat karsinogenik.
b.
Hidroquinon (>2%). Hidroquinon mampu mengelupas
kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak
hitam. Hidroquinon tidak boleh digunakan dalam waktu yang lama. Jika pemakaian
>2% harus dibawah control dokter. Penggunaan yang berlebihan akan
menyebabkan oochronosis terhadap orang yang berkulit gelap. Oochronosis adalah
kulit berbintil seperti pasir dan berwarna coklat kebiruan dan akan merasa
kulit seperti terbakar dan gatal.Hidroquinon dalam kulit akan menyebabkan
iritasi kulit, kulit menjadi merah terbakar, menyebabkan kelainan pada ginjal
bahkan kanker darah dan kanker sel hati.
c.
Retinoid Acid/Tretinoin
Retinoid yaitu
istilah untuk vitamin A murni dan semua keturunannya. Retinoid Acid yaitu
turunan vitamin A yang juga digunakan sebagai bahan utama produk perawatan
wajah yang diberi merek dagang retin-A, Renova, maupun Retinova. Retinoid Acid
ini dikenal dengan nama tretinoin. Retinyl Palmitate yaitu turunan
vitamin A dan umumnya digunakan dalam dosis kecil pada produk perawatan. Retinol
Linoleate yaitu salah satu turunan vitamin A Retinol yaitu bentuk
vitamin A murni yang aman dan banyak digunakan.
Sebenarnya penggunan vitamin A dalam produk perawatan
kulit sudah ada sejak tahun 50-an, yang merupakan hal baru yaitu penggunaan
dalam jumlah banyak. Mulanya jenis vitamin A yang digunakan adalah retin-A
untuk obat jerawat. Ternyata dalam penggunaan retin-A jerawat mereka reda,
garis-garis halus diwajah ikut menipis. Tetapi memiliki efek samping, yaitu
kulit jadi lebih peka hingga tampak memerah, kering dan mengelupas serta terasa
gatal, terlebih jika terkena sinar matahari.
d.
Bahan warna Rhodamin
Bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3
(Cl Pigment Red 53:D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintesis yang
pada umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna
ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat
karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan kerusakan hati.
e.
Deithylene Glyco (DEG)
DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena
dapat menyebabkan depresi system saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal
ginjal, dan kematian.
Penggunaan bahan berbahaya dalam
kosmetik dilarang sesuai dengan Peraaturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun
1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.Ancaman hukumannya pun
cukup berat yang melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat
diancam hukuman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000. selain
itu pelaku usaha juga dapat dikenakan tuntutan pelanggaran UU No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda
paling banyak 2 milyar rupiah.
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari makalah ini dapat kita
simpulkan bahwa kesadaran konsumen jauh dari yang diharapkan, termasuk
diantaranya keharusan membaca label sebelum menjatuhkan pilihan untuk membeli.
Dalam hal ini diperlukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus.
Salah satu media yang diperlukan adalah iklan layanan masyarakat yang mengajak
atau mendorong konsumen untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, artinya konsumen
harus memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang barang dan ketentuannya. Dalam
kasus keracunan makananan akhir-akhir ini terkesan dianggap biasa saja dan
tidak ada pemikiran atau kesadaran untuk melaporkannya ke instansi yang
berwenang.
Maka dari penjelasan diatas alangkah
baiknya adalah pemerintah sebagai badan yang melakukan pengawasan terhadap
penyebaran dan pemasaran barang – barang yang telah beredar di masyarakat luas
saat ini sering dan selalu melakukan pengawasan – pengawasan terhadap para pelaku
usaha maupun para distributor yang merupakan penyedia barang yang langsung
dapat bertemu dengan konsumen ataupun pelanggan.
B. Saran
Para pelaku usaha baik sebagai
produsen, pedagang/distributor maupun importir turut bertanggung jawab dalam
penerapan ketentuan Pemerintah khususnya mengenai label pangan antara lain
kewajiban pencantuman kadaluarsa serta label berbahasa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
•
http://lpkjatim.blogspot.com/2009/12/hasil-kajian-bpkn-di-bidang-pangan.html
• http://www.scribd.com/doc/17633440/Pengertian-Zat-Adiktif
•
http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/pengertian-pangan /






0 comments:
Post a Comment